Upaya pendirian organisasi
Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh
Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi
palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie
(NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang
oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden
Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia
oleh Panitia 5 (lima),
yaitu :
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga
pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang
dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai
Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena
sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam
mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat
melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum
baru dilakukan melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16
Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan
Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
(
isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan
tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai
organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan
yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal
27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada
29 November 1963
pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25
Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan –
Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar
sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
Palang Merah Indonesia Kota Tasikmalaya
disahkan oleh Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Juli 2007
dengan disahkannya Pengurus PMI Kota Tasikmalaya yang berjumlah 11
orang, ketua PMI Kota Tasikmalaya yang pertama Drs. H. Nana Rosadi, Apt., M.Si.,
Selama 2 tahun Markas PMI Kota Tasikmalaya masih satu atap dengan PMI
Kabupaten Tasikmalaya yaitu di Jl. A. Yani No. 65 Tasikmalaya dan hanya
memiliki 1 orang staf sebagai Kepala Markas & 30 relawan PMI yang
terdaftar. Pasca Kejadian Bencana Gempa Tasikmalaya September 2009 PMI
Kota Tasikmalaya berpindah Markas di Jl. Bebedahan I No. 59A Tasikmalaya
sampai tahun 2012.
Setelah Kepengurusan PMI Kota
Tasikmalaya periode tahun 2012 - 2017 PMI Kota Tasikmalaya mendapatkan
bantuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya berupa gedung untuk Markas
& UDD PMI Kota Tasikmalaya di Jl. Siliwangi BLK No. 31 Tasikmalaya 46115 Telp/Fax : (0265) 322 855
Komentar
Posting Komentar