Langsung ke konten utama

Sejarah PMI Kota Tasikmalaya

Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
                                                Ketua              : Dr. R. Mochtar
                                                Penulis            : Dr. Bahder Djohan
                                                Anggota          : Dr. Djoehana
                                                                          Dr. Marzuki
                                                                          Dr. Sitanala

Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.

Keppres No. 25 Tahun 1950

Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949) 

( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.

Keppres No. 246 Tahun 1963

Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik

Palang Merah Indonesia Kota Tasikmalaya disahkan oleh Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Juli 2007 dengan disahkannya Pengurus PMI Kota Tasikmalaya yang berjumlah 11 orang, ketua PMI Kota Tasikmalaya yang pertama Drs. H. Nana Rosadi, Apt., M.Si., Selama 2 tahun Markas PMI Kota Tasikmalaya masih satu atap dengan PMI Kabupaten Tasikmalaya yaitu di Jl. A. Yani No. 65 Tasikmalaya dan hanya memiliki 1 orang staf sebagai Kepala Markas & 30 relawan PMI yang terdaftar. Pasca Kejadian Bencana Gempa Tasikmalaya September 2009 PMI Kota Tasikmalaya berpindah Markas di Jl. Bebedahan I No. 59A Tasikmalaya sampai tahun 2012.

Setelah Kepengurusan PMI Kota Tasikmalaya periode tahun 2012 - 2017 PMI Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya berupa gedung untuk Markas & UDD PMI Kota Tasikmalaya di Jl. Siliwangi BLK No. 31 Tasikmalaya 46115 Telp/Fax : (0265) 322 855

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambang PMI

Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Palang Merah merupakan Organisasi Kemanusiaan tertua didunia, sehingga memiliki Prinsip sebagai Ruhnya Organisasi. PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL 1. KEMANUSIAAN Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Gerakan) lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimana pun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi antar sesama manusia. 2. KESAMAAN Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah. 3. KENETRA